Sejarah Singkat Pusat Penjaminan Mutu

Lembaga Penjaminan Mutu (LJM) Universitas Merdeka (UNMER) Pasuruanadalah sebuah lembaga yang memiliki kewenangan melalukan proses perencanaan, pemenuhan, pengendalian, dan pengembangan standar pendidikan pada Universitas Merdeka Pasuruan yang secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga pemangku kepentingan (stakeholders) internal dan eksternal seperti mahasiswa, dosen, karyawan, masyarakat, dunia usaha, asosiasi profesi, pemerintah memperoleh kepuasan atas kinerja dan keluaran UNMER Pasuruan.

Tujuan LJM UNMER Pasuruan adalah terjaminnya mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi baik pada input, proses, maupun output/outcame berdasarkan peraturan perundang-undangan, nilai dasar, visi dan misi serta merupakan perwujudan akuntabilitas dan transparansi UNMER Pasuruan.

Dasar hukum diselenggarakannya LJM bagi UNMER Pasuruan adalah :

  1. Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 51 ayat (2) yang pada dasarnya mengatur bahwa pengelolaan satuan pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi, akuntabilitas, jaminan mutu, dan evaluasi yang transparan;
  2. Pasal 91 ayat (1), ayat (2), ayat (3) PP No. 19 tahun 2005 yang mengatur bahwa setiap perguruan tinggi wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan sebagai pertanggungjawaban kepada stakeholders, dengan tujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan, yang dilakukan secara bertahap, sistematis, dan terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki target dan kerangka waktu yang jelas.
  3. Pasal 96 ayat (7) PP No. 17 tahun 2010 yang mengatur bahwa perguruan tinggi melakukan program penjaminan mutu secara internal, sedangkan penjaminan mutu eksternal dilakukan secara berkala oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) atau lembaga mandiri lain yang diberi kewenangan oleh Menteri.

Bertolak dari hal di atas maka LJM UNMER Pasuruan menetapkan Visi dan Misi sebagai berikut :

Visi

Terwujudnya lembaga penjaminan mutu yang konsisten, terpercaya, bersinergi dan terstandar  dalam memfasilitasi pelaksanaan siklus sistem penjaminan mutu internal universitas

Misi

  1. Membangun sistem dokumen mutu yang sesuai dengan kebutuhan universitas, fakultas dan progam studi yang bersinergi dan terstandar
  2. Memfasilitasi implementasi dokumen mutu yang sesuai dengan kebutuhan universitas, fakultas dan program studi yang bersinergi dan terstandar
  3. Mendorong peningkatan kinerja akademik dan non akademik dalam melaksanakan penjaminan mutu internal di lingkungan universitas, fakultas dan program studi.
  4. Melaksanakan  budaya mutu dalam standar operasional prosedur organisasi internal universitas, fakultas dan program studi.
  5. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan audit  guna peningkatan serta mengembangkan budaya mutu dalam standar operasional prosedur organisasi internal universitas, fakultas dan program studi yang terencana dan berkelanjutan

Tujuan

  1. Tersedianya sistem dokumen mutu akademik dan non akademik yang terstandar dan memadai dalam setiap periode berjalan.
  2. Terlaksananya siklus kegiatan penjaminan mutu internal pada lingkungan Universitas, Fakultas dan Program Studi secara periodik dan berkelanjutan
  3. Terlaksananya sistim monitoring, evaluasi dan audit internal Universitas dan eksternal Kopertis VII.
  4. Meningkatnya kinerja unit pelaksana akademik dalam pelaksanaan Tridarma Universitas yang terukur
  5. Meningkatnya kinerja unit kerja non akademik dalam mendukung pelaksanaan Tridarma yang terukur
  6. Terwujudnya kesadaran dan tanggungjawab setiap sivitas akademika dalam lingkungan Universitas, Fakultas dan Program Studi dalam berperilaku organisasi untuk menuju budaya mutu.

Sasaran

  1. Terwujudnya Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal yang meliputi penetapan standar, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian standar Universitas, Fakultas dan Program Studi.
  2. Tersedianya dokumen mutu yang memadai meliputi kebijakan SPMI, Manual SPMI, Standar SPMI, SOP dan formulir/boring pada masing-masing sesuai tingkatannya yaitu Universitas dan  Program Studi
  3. Terselenggaranya penetapan standar aplikatif yang meliputi implementasi standar dokumen, pelaksanaan kegiatan monitoring, pelaksanaan evaluasi diri, pelaksanaan audit internal dan eksternal baik dari Universitas maupun dari Kopertis VII
  4. Tinjauan Manajemen (RTM) serta penetapan standar baru melalui akhir evaluasi dalam setiap periodenya
  5. Terwujudnya Proses belajar mengajar yang memenuhi Standar Kurikulum, Seluruh Proses Pembelajaran dan Evaluasi yang diperoleh dalam Pelatihan PEKERTI
  6. Terselenggaranya Kegiatan Standarisasi Tenaga Kependidikan, Penilaian akademik, Kemahasiswaan dan  Suasana Akademik yang menyenangkan.
  7. Terwujudnya pelaksanaan penelitian yang memenuhi standar penelitian, pembiayaan dan Kerjasama yang terstruktur dan terukur
  8. Terwujudnya pelaksanaan pengabdian masyarakat yang memenuhi standar pengabdian, pembiayaan dan Kerjasama yang terstruktur dan terukur
  9. Tersedianya SOP Pelayanan yang memadai untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimum;
  10. Terwujudnya perilaku organisasi dari seluruh sivitas akademika yang sesuai dengan tupoksinya yang meliputikedisiplinan, loyalitas, kerjasama dan kemitraan, kepemimpinan serta kejujuran yang mengabdi pada kepentingan Universitas

Tugas

  1. Merencanakan dan melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik secara keseluruhan di Universitas Merdeka Pasuruan  .
  2. Membuat perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik.
  3. Memonitor pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik.
  4. Melakukan audit dan evaluasi pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik.
  5. Melaporkan secara berkala pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik di Universitas Merdeka Pasuruan .

Fungsi

  1. Melaksanakan pelatihan, konsultasi, pendampingan dan kerjasama dibidang penjaminan mutu.
  2. Mengembangkan sistem informasi penjaminan mutu akademik.
  3. Mengembangkan dan melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik sesuai dengan kondisi Universitas Merdeka Pasuruan .
  4. Mengembangkan dan melaksanakan audit mutu akademik internal di Universitas Merdeka Pasuruan

Tugas Pokok Bidang Audit Mutu Internal

  1. Mengaudit dan mengevaluasi kegiatan pengembangan akademik di unit-unit kerja
  2. Melaksanakan dan mengevaluasi assessment kegiatan pengembangan akademik
  3. Mendokumentasikan hasil audit dan melaporkan hasil evaluasi kepada pimpinan Universitas Merdeka Pasuruan
  4. Membina dan menyiapkan unit-unit kerja di Universitas Merdeka Pasuruan   dalam rangka akreditasi
  5. Memberikan laporan dan rekomendasi kepada Pimpinan Universitas Merdeka Pasuruan   dalam rangka peningkatan peringkat akreditasi dan standar mutu kegiatan akademik dan non akademik melalui Ketua LJM
  6. Memberikan rekomendasi kepada pimpinan Universitas Merdeka Pasuruan   dalam rangka peningkatan mutu akademik melalui Ketua LJM

Fungsi Bidang Audit Mutu Internal  adalah sebagai think tank, auditor, assessor dan evaluator kebijakan dalam rangka peningkatan mutu akademik di Universitas Merdeka Pasuruan.

Tugas Pokok Bidang Pengendalian Mutu dan Dokumentasi

  1. Menyusun rancangan dokumen kebijakan akademik Universitas Merdeka Pasuruan
  2. Menyusun rancangan standar akademik Universitas Merdeka Pasuruan
  3. Menyusun rancangan peraturan akademik Universitas Merdeka Pasuruan
  4. Melakukan pengkajian kegiatan akademik di Universitas Merdeka Pasuruan
  5. Melaksanakan pengembangan staf LJM  .
  6. Memberikan bimbingan teknis standarisasi dan pengembangan mutu akademik
  7. Memberikan asistensi dan konsultasi standarisasi dan akreditasi terhadap kegiatan akademik
  8. Melaksanakan dokumentasi terkait dengan proses dan bahan atau materi penjaminan mutu di Universitas Merdeka Pasuruan
  9. Memberikan laporan dan rekomendasi kepada pimpinan Universitas Merdeka Pasuruan   melalui Ketua LJM

Fungsi Bidang Pengendalian Mutu dan Dokumentasi adalah sebagai pusat pengembangan dan pengendalian SDM, pendamping standarisasi dan akreditasi serta dokumentasi dalam rangka peningkatan mutu akademik di Universitas Merdeka Pasuruan

Tugas Pokok Bidang Akreditasi

  1. Mengorganisasikan dan menyelenggarakan berbagai pelatihan yang berkaitan dengan peningkatan mutu SDM.
  2. Membina dan menyiapkan unit-unit kerja di Universitas Merdeka Pasuruan   dalam rangka akreditasi.
  3. Mengembangkan Sistim Informasi Penjaminan Mutu Universitas Merdeka Pasuruan
  4. Meningkatkan kerjasama dengan stakeholders untuk pencapaian sasaran mutu di Universitas Merdeka Pasuruan
  5. Memberikan laporan dan rekomendasi dalam rangka peningkatan peringkat akreditasi dan standar mutu kegiatan akademik dan non-akademik melalui Ketua LJM

Fungsi Bidang Kerjasama & Sistim Informasi adalah sebagai pusat  pelaksanaan kerjasama internal dan eksternal untuk peningkatan dan pengembangan mutu di Universitas Merdeka Pasuruan, termasuk memanfaatkan fasilitas Sistim Informasi yang ada.